Selasa, 2 Juni 2026

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Daftar Tuntutan 3 Terdakwa Kasus BTS 4G, Johnny G Plate 15 Tahun

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Tayang:
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Eks Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023) - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023). 

Jaksa meyakini Johnny G Plate melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa, Rabu (25/10/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," lanjutnya. 

Jaksa juga menuntut Johnny G Plate agar segera membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Johnny G Plate, menurut Jaksa, telah menerima Rp 17 miliar atau lebih rincinya Rp 17.848.308.000 dalam perkara ini. 

Politisi Nasdem itu diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

3. Yohan Suryanto: 6 Tahun

Yohan Suryanto.  9
Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Sementara itu, tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto dituntut enam tahun penjara.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek ini. 

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa, Rabu (25/10/2023).

Yohan juga didenda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Yohan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.

Yohan, menurut Jaksa, telah menerima Rp 453.608.400 dari proyek ini. 

Yohan dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Enam Terdakwa

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Tersangka baru yang ditetapkan ini merupakan klaster pengamanan perkara melalui makelar kasus, yakni Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean.
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Tersangka baru yang ditetapkan ini merupakan klaster pengamanan perkara melalui makelar kasus, yakni Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean. (Tribunnews.com, Ashri Fadilla)
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved