Sabtu, 23 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Pengacara Sebut Pertemuan Firli dengan SYL di Lapangan Badminton Bahas Minyak Goreng Langka

Pengacara Firli mengatakan pertemuan kliennya dengan SYL membahas soal minyak goreng langka dan bukan terkait kasus dugaan pemerasan di Kementan.

YouTube Tribunnews.com
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat berada di rumah kliennya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Pengacara Firli mengatakan pertemuan kliennya dengan SYL membahas soal minyak goreng langka dan bukan terkait kasus dugaan pemerasan di Kementan. 

Senada dengan kuasa hukum Firli, Ade Safri mengatakan pertemuan tersebut, diakui Firli, terjadi pada Maret 2022.

"(Firli) Membenarkan (pertemuan dengan SYL). (Pertemuan) sekitar Maret 2022," katanya.

Namun, ketika ditanya wartawan berapa kali Firli bertemu SYL, Ade Safri enggan untuk menjawabnya.

Dia menjelaskan hal tersebut masih menjadi materi penyidikan.

"Sementara itu terkait materi penyidikan. Tapi yang jelas beliau (Firli) mengakui adanya pertemuan tersebut (di lapangan badminton)," kata Ade Safri.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Polisi Tak Temukan Bukti Apapun saat Geledah Rumah Firli Bahuri di Bekasi & Jaksel

Sebagai informasi, sempat beredar foto pertemuan antara Firli dan SYL di sebuah lapangan badminton.

Pada foto tersebut, Firli tampak mengenakan pakaian bergaya sporty.

Dia tampak mengenakan kostum olahraga layaknya seorang yang akan bermain badminton.

Sementara SYLberada di sebelah Firli dengan mengenakan kemeja bermotif dan celana jeans.

Dalam foto tersebut, mereka tampak tengah berbincang.

Firli Sempat Bantah Bertemu SYL

Setelah foto itu viral, Firli pun langsung membantah adanya pertemuan dengan SYL.

Dia menegaskan tidak mungkin bertemu dengan mantan politisi NasDem tersebut di tempat terbuka seperti lapangan badminton.

"Tempat itu adalah tempat terbuka jadi saya kira tidak akan pernah hal-hal orang bertemu (mantan Mentan)," tuturnya.

Selain itu, Firli juga menegaskan hanya berkomunikasi dengan SYL ketika bertemu dalam rapat terbatas (ratas) atau sidang kabinet.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan