Jumat, 26 September 2025

Sumpah Pemuda

Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928, Dibacakan pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2023

Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928 yang dapat dibacakan pada saat upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023.

Kemenpora
Ketentuan Upacara Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023 - Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928 yang dapat dibacakan pada saat upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023. 

PERTAMA KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH-DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA.

KEDOEA KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA.

KETIGA KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA.

Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wadjib dipakai oleh segala perkoempoelanperkoempoelan kebangsaan Indonesia;

Mengeloearkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatoeannja:

Kemaoean sejarah bahasa hoekoem-adat pendidikan dan kepandoean;

dan mengeloearkan pengharapan soepaja poetoesan ini disiarkan dalam segala soerat kabar dan dibatjakan dimoeka rapat perkoempoelan-perkoempoelan kita.

Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928
Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928 (Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 tahun 2023.)

Baca juga: Contoh Teks Doa Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023 untuk Upacara Bendera

Ketentuan Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda 2023

Menyambut Hari Sumpah Pemuda 2023, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merilis ketentuan upacara bendera Sumpah Pemuda.

a. Sifat Upacara : Khidmat dan sederhana

b. Hari, Tanggal : Sabtu, 28 Oktober 2023

Baca juga: Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023, Lengkap dengan Maknanya

c. Pukul : Jam 08.00 (waktu setempat) sampai selesai

d. Tempat : Lokasi masing-masing

e. Peserta Upacara : Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Pramuka, PMR, Unsur SKPD, Organisasi Kepemudaan dan Kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten, Kota Dan Provinsi, Kementerian dan Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 
Catatan:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan