Munarman Bebas dari Lapas
Profil Munarman, Eks Jubir FPI Bebas dari Penjara dan Kasus yang Menjeratnya
Eks jubir FPI, Munarman bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 3 tahun karena kasus terorisme. Ini sosok Munarman yang pernah jadi Ketua YLBHI.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Endra Kurniawan
Perdebatan kemudian terjadi. Prof Tamrin memaparkan, Munarman mempertanyakan apa hubungannya penghargaan yang diterima Presiden SBY.
Yang kemudian ia jawab itu dapat dikaitkan dengan kehadiran negara dalam melindungi warganya.
Prof Tamrin mengungkapkan, dalam acara itu analisanya selalu dianggap menyudutkan.
Namun, Prof Thamrin membantah dan menjelaskan dalam dialog tersebut dirinya sama sekali tidak menyebut ormas manapun.
Kejadian tidak mengenakkan kemudian terjadi, Munarman menyiram air ke Profesor Tamrin.
Jejak Kasus Munarman

Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) pada 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi ditangkapnya Munarman oleh tim Densus 88 dibenarkan Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo menyatakan, Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Penangkapan tersebut lantaran Munarman terlibat jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan melakukan baiat di sejumlah lokasi.
Singkat cerita, dalam sidang vonis yang digelar pada 6 April 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Vonis ini pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Munarman dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Munarman pun terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tak terima, Munarman pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.