Minggu, 28 September 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Jaminkan Aset Yayasan Pesantren Untuk Pinjam Uang Rp 73 Miliar ke Bank

Panji Gumilang menjaminkan Surat Hak Milik (SHM) yayasan untuk mendapatkan dana pinjaman Rp 73 miliar dari bank.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejari Indramayu setelah berkas perkara lengkap, Senin (30/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjaminkan Surat Hak Milik (SHM) yayasan untuk mendapatkan dana pinjaman Rp 73 miliar dari bank.

Pinjaman senilai Rp 73 miliar tersebut digunakan Panji Gumilang untuk kepentingan pribadi.

Sementara angsuran pinjaman dibayar pihak yayasan.

"APG menjaminkan aset yayasan ke Bank untuk kepentingan pribadi," kata Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Y De Deo saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Pencucian Uang Pekan Depan

De Deo mengatakan aset yayasan yang menjadi jaminan saat meminjam dana di Bank J-trust itu yakni Surat Hak Milik (SHM) yayasan.

Namun, terkait luas dan bangunan apa masih dalam proses identifikasi.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU: Terancam 20 Tahun Penjara, Transaksi di Rekeningnya Rp1,1 T

"Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya dan klarifikasi," ucapnya.

Gelapkan Dana Yayasan Rp 73 miliar

Untuk informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.

Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.

Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Lalu, Whisnu mengatakan jika cicilan pinjaman tersebut dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)" ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan