Senin, 29 September 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Jaminkan Aset Yayasan Pesantren Untuk Pinjam Uang Rp 73 Miliar ke Bank

Panji Gumilang menjaminkan Surat Hak Milik (SHM) yayasan untuk mendapatkan dana pinjaman Rp 73 miliar dari bank.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejari Indramayu setelah berkas perkara lengkap, Senin (30/10/2023). 

Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Whisnu mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.

Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan