Senin, 8 September 2025

Gaya Hidup Pejabat

8 Bulan Tak Bertemu, Rafael Alun Peluk dan Cium Mario Dandy di Ruang Pengadilan

Saat Rafael akan duduk di kursi pengunjung, Mario langsung menyambut dengan mencium tangan bapaknya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berpelukan dengan putranya Mario Dandy sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Jadi saudara diharapkan memberikan keterangan tapi tidak disumpah. Saudara bersedia memberi keterangan tidak disumpah?" tanya Hakim.

"Bersedia," jawab Mario.

Setelahnya, sidang pun langsung dimulai. Dalam kesaksiannya Mario sempat menyampaikan beberapa hal.

Di antaranya ia mengaku tak mengetahui bisnis-bisnis dan aset ayahnya.

Yang dia tahu, ayahnya hanya sebagai ASN pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Saudara selaku anak terdakwa, ya, saudara tahu apa pekerjaan terdakwa?" tanya jaksa.

"Tahu, pak. Sebagai ASN di kantor pajak," kata Mario.

Jaksa lalu menggali soal aktivitas Rafael Alun selain sebagai ASN.

"Selain terdakwa ini sebagai ASN, apakah saudara tahu terdakwa ataupun apakah punya usaha atau bisnis lain?" tanya jaksa.

"Saya enggak tahu," kata Mario.

Ia mengaku tak tahu usaha properti hingga konsultan pajak Rafael Alun.

Bahkan, dia juga mengaku tak paham soal aset rumah hingga kendaraan yang dimiliki bapaknya.

"Saya tahunya, ya, cuman bapak ke kantor pajak aja sih tahunya," kata Mario.

"Bilik Kopi saudara enggak pernah dengar itu?" tanya jaksa lagi.

"Saya pernah dengar tapi enggak tahu punya siapa, spesifiknya seperti apa saya enggak tahu," imbuh Mario.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan