Jumat, 29 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Profil Febri Diansyah, Advokat Kasus SYL yang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri oleh KPK

Simak profil Febri Diansyah, seorang advokat yang juga mantan juru bicara KPK ini dicegah bepergian ke luar negeri karena terjerat kasus korupsi SYL

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023) - Simak profil Febri Diansyah, seorang advokat yang juga mantan juru bicara KPK ini dicegah bepergian ke luar negeri karena terjerat kasus korupsi SYL. 

Dengan pengalamannya di bidang pemantauan pemberantasan korupsi, ia pun masuk dan dipercaya menjadi pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirinya juga pernah dinobatkan sebagai aktivis/pengamat politik paling berpengaruh tahun 2011.

Penghargaan ini diberikan oleh lembaga riset politik Charta Politika Indonesia atas intensitas pernyataan Febri pada isu-isu korupsi.

Kemudian, Febri pun ditunjuk menjadi Juru Bicara KPK pada Desember 2016.

Berselang empat tahun, ia pun memutuskan untuk keluar dari KPK (2020).

Sementara itu, mantan kuasa hukum Putri Candrawathi itu mendirikan kantor hukum bernama Visi La Office bersama rekan di ICW, Donal Fariz, dan berkomitmen bahwa kantornya itu tidak mengurus kasus korupsi.

Saat menjadin advokat itu, kantor yang dibuatkan telah banyak menangani perkara hukum, salah satunya Putri Candrawathi.

Baca juga: Febri Diansyah Belum Dapat Pemberitahuan Resmi KPK Ihwal Pencekalan Dirinya ke Luar Negeri

Putri Candrawathi sendiri merupakan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Febri pun tergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi, hal itu menimbulkan pro dan kontra.

Dirinya sadar bahwa ini adalah pilihan profesionalnya sebagai seorang pengacara.

Namun, Putri Candrawathi yang dibelanya itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Peran puti sebagai tersangka dalam kasus ini adalah melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

(Tribunnews.com/Pondra, Ilham, Sri Juliati) (Kompas.com/Irfan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan