Kasus Suap di Kemenkumham
Sebelum Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Irit Bicara, Ketua IPW Dapat Perlindungan LPSK
Sejumlah peristiwa terjadi sebelum KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka, Eddy Hiariej irit bicara usai diperiksa KPK.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berstatus sebagai tersangka KPK.
Selain Wamenkumham Eddy Hiariej, ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham benar. Ada empat tersangka, penerima tiga dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Namun, Alex tidak memerinci tiga tersangka lainnya.
KPK Terapkan Dua Pasal di Kasus yang Seret Nama Wamenkumham Eddy Hiariej
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.
"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023).
Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Naik Tahap Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menaikkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, proses ekspose atau gelar perkara digelar pada Oktober 2023.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Kendati demikian, Ali masih belum mengumumkan siapa-siapa saja yang dijerat dalam perkara ini.
"Namun demikian teman-teman tahu kebijakan di KPK, semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami (KPK) akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," ujar Ali.
Baca juga: KPK Soal Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham: Tunggu Saja
Selain itu, Ali juga belum menjelaskan kapan para tersangka akan ditahan.
KPK saat ini masih melengkapi proses administrasi sebagai syarat formil, termasuk barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
"Nah oleh karena itu, pasti akan kami sampaikan lebih lanjut karena transparansi kepada masyarakat menjadi hal penting dalam pemberantasan korupsi," jelas Ali.
Eddy Sempat Klarifikasi, Sebut IPW Lakukan Fitnah
Terkait laporan ini, Eddy pun sempat melakukan klarifikasi dan menyebut IPW telah melakukan fitnah kepadanya.
Kemudian, Eddy pun datang ke KPK untuk membantah seluruh laporan IPW dengan membawa bukti.
“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy pada 20 Maret 2023 lalu dikutip dari Kompas.com.
Namun, Eddy justru tidak melaporkan IPW meski menurutnya laporan kepadanya adalah fitnah.
Hal tersebut lantaran IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sedang menjalankan tugas sebagai watchdog.
“Kalau pejabat itu diadukan yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim tetapi melakukan klarifikasi ya,” jelas Eddy.
Wamenkumham Eddy Hiariej Irit Bicara Usai Dimintai Keterangan oleh KPK
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej irit bicara usai menjalani permintaan keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui KPK mengklarifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
"Enggak ada apa-apa, saya apa namanya... bukan, bukan," ucap Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Eddy Hiariej lantas langsung menunjuk kuasa hukumnya untuk menjelaskan proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya enggak mau jawab, nanti beliau saja (tunjuk kuasa hukum, red)," kata Eddy Hiariej seraya meninggalkan gedung KPK.

Permintaan keterangan oleh KPK terhadap Eddy Hiariej sebelumnya diamini oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali bilang tim penyelidik membutuhkan keterangan Eddy Hiariej terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp7 miliar.
Ini merupakan kali kedua Wamenkumham Eddy Hiariej diklarifikasi.
"Informasi yang kami peroleh diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Dapat Perlindungan LPSK Buntut Kasus Wamenkumham
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan ke Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Perlindungan itu diberikan buntut Sugeng dilaporkan Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri.
"Sudah sejak 19 Juni (dikabulkan perlindunganya)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Adapun dikabulkannya permohonan Sugeng sebagaimana tertuang dalam hasil keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Kami beri Perlindungan Hukum. Yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor," kata Edwin.
Edwin meminta penegak hukum untun melihat Pasal 10 UU 31/2014 yang berbunyi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
"Kami akan meminta agar APH merujuk pasal 10 UU 31/2014 tersebut," ujarnya.
Baca juga: KPK Beri Kode Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik Penyelidikan
Terpisah, Kuasa Hukum Sugeng, Deolipa Yumara alasan permintaan perlindungan itu karena diduga akan dikriminalisasi atas laporan kliennya buat yakni dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke KPK.
"Ini menjadi polemik dimana ketika IPW dalam hal ini Pak Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi, beliau kemudian dikriminalisasi oleh dalam dugaan dengan cara dilaporkan ke kepolisian Bareskrim Mabes Polri oleh Asprinya dari Wamenkumham," kata Deolipa.
"Nah untuk menghindari keadaan simpang siur atau keadaan yang tidak bagus buat kedepannya di dunia hukum kita. Dimana ada orang melaporkan dugaan korupsi tapi dilaporkan balik itu kan tidak bagus, berbahaya buat kedepannya yang ingin melaporkan jadi tidak berani kalau ada korupsi dari pejabat diatas terus dilaporkan balik itu jadi tidak bagus," sambungnya.
Untuk itu, atas perlindungan LPSK itu, Deolipa mengatakan soal laporan spri Wamenkumham tersebut ke Bareskrim Polri tidak bisa dipersoalkan.
"Ya nanti seharusnya (kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Yogi ke Bareskrim) berhenti. Karena kan sudah ada ini (perlindungan LSPK). Nanti akan kita sampaikan secara resmi ke Bareskrim," katanya.
Ketua IPW Dilaporkan ke Bareskrim
Sebelumnya, Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.
Yogi melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik buntut namanya yang disebut sebagai perantara yang menerima dugaan gratifikasi Eddy Hiariej sebesar Rp7 miliar.
Yogi mengatakan semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar. Dia mengatakan akan membuktikan jika apa yang dituduhkan salah.
Pembuktian itu termasuk klaim dari Sugeng yang mempunyai bukti transfer uang senilai Rp4 miliar dan Rp3 miliar di antaranya berbentuk dollar secara cash.
Adapun laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.
Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Berawal dari Laporan Ketua IPW ke KPK
Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.
Pada saat itu, Sugeng melaporkan Eddy terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.
Sugeng menjelaskan ada tiga peristiwa yang dianggapnya sebagai perbuatan pidana.
Pertama terkait dugaan pemberian uang Rp 4 miliar yang diduga diterima Eddy lewat asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana.
Pada saat itu, Sugeng pun turut menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.
Bukti elektronik itu berupa tangkapan layar sebuah chat di mana Eddy Hiariej mengakui Yogi Ari Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.
"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Helmut Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," tutur Sugeng saat itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara peristiwa kedua yaitu adanya pemberian dana tunai sejumlah Rp 3 miliar pada Agustus 2022 dalam pecahan dolar AS yang diterima oleh Yosi.
"Diduga (pemberian uang) atas arahan saudara Wamen EOSH. Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," kata Sugeng.
Sugeng pun menduga pemberian uang Rp 3 miliar itu terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Kemudian, pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum PT CLM justru dihapus.
Alhasil, kata Sugeng, justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utama (dirut).
Dalam hal ini, Sugeg mengatakan ZAS dan HH tengah bersengketa kepemilikan saham PT CLM.
Namun, HH sudah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
"Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, 'tindakan Anda tidak terpuji, bakik badan lah gitu ya,'," kata Sugeng.

Lalu terkait pemberian uang dengan total Rp 7 miliar itu, Sugeng mengatakan justru dikembalikan oleh Yogi ke PT CLM via transfer.
Dengan pengembalian ini, Sugeng menduga memang ada upaya gratifikasi terhadap Eddy.
"Apa artiya? Yang penerimaan tunai Rp 3 miliar terkonfirmasi diakui. Tetapi, pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari saudara Wamen EOSH, itu perbuatan kedua," beber Sugeng.
Selanjutnya, peristiwa terakhir terkait adanya komunikasi antara Helmut dan Eddy yang disebut Sugeng meminta agar Yogi dan Yosi ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.
"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, saudara YAR. Ini aktanya ya. Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp4 miliar, Rp3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK," pungkas Sugeng. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.