Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri Terus Mangkir dari Pemeriksaan, Eks Penyidik: Bisa Dijemput Paksa
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut sudah tidak ada alasan bagi Firli untuk mangkir lagi dari pemeriksaan.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Daryono
Yudi menyebut jika Firli mangkir lagi tanpa alasan yang layak, dia bisa dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan," ucapnya.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Hari Ini soal Dugaan Pemerasan SYL, Hadir atau Absen Lagi?
MAKI justru mengapresiasi penundaan
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, justru mengapresiasi langkah Dewas KPK menunda pemeriksaan Firli.
Boyamin menyebut apabila Dewas KPK tetap memeriksa Firli, dia khawatir KPK justru dibenturkan dengan Polda Metro Jaya.
Hal ini karena Polda Metro Jaya juga berencana memeriksa Firli pada hari ini dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Tindakan Dewas KPK dengan menolak memeriksa Firli hari ini saya apresiasi. Kenapa? Dewan Pengawas KPK merasa dirinya akan dipakai alat untuk berbenturan dengan Polda Metro Jaya yang memanggil Firli hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Selasa, (14/11/2023).
"Jadi, Dewas KPK dipakai alasan Firli untuk tidak hadir di penyidikan Polda Metro Jaya," katanya menambahkan.
Boyamin menyebut Dewas KPK jeli dan cerdas untuk menghindarkan diri dari digunakan sebagai alat untuk Firli mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Firli Bahuri yang Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan Besok
Dalam proses penanganan kasus tersebut, Boyamin menganggap Dewas KPK menjadi "sosok antagonis".
Hal itu dikatakan Boyamin setelah melihat langkah Dewas KPK yang menurutnya selalu menunggu langkah penanganan selanjutnya oleh Polda Metro Jaya.
Boyamin merasa Dewas KPK terlihat menantang Polda Metro Jaya apakah berani melakukan upaya paksa seperti penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat turut andil dalam kasus ini, termasuk Firli.
"Sebenarnya ada sisi antagonis dikit dari Dewas KPK, tampaknya dalam kasus ini selalu menunggu Polda."
"Bahkan sampai Pak Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua Dewas KPK) 'menantang Polda untuk melakukan upaya terhadap siapapun terkait dugaan pemerasan. Artinya upaya paksa itu penetapan tersangka, penahanan, atau penangkapan," katanya.
Boyamin juga menganggap Dewas KPK sengaja mengulur waktu demi memperoleh bukti lebih dalam kasus ini.
Baca juga: Irjen Karyoto soal Pemeriksaan Firli di Kasus Dugaan Pemerasan: Kita Lihat, Besok Datang atau Tidak
(Tribunnews/Febri/Yohanes Liestyo) (Wartakotalive.com/Ramadhan) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.