Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Fakta Wamenkumham Diusir dari Rapat Imbas Status Tersangka: Cuma Lempar Senyum, Dibela Habiburokhman

Fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej yang diusir dari ruang rapat karena status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tangkap layar akun YouTube KompasTV
Wamenkumham Eddy Hiariej Hanya Tersenyum Kala Status Tersangkanya Diungkit di Rapat DPR - Fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej yang diusir dari ruang rapat karena status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebagai pimpinan rapat mempersilakan Benny menyampaikan pendapatnya itu di kesempatan lain.

Lantaran, kata Habiburokhman, status tersangka Eddy itu tak ada hubungannya dengan rapat yang tengah dijalankan ini.

Sehingga, rapat kerja yang mengagendakan optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024 ini tetap dilanjutkan dengan kehadiran Eddy di Ruang Rapat Komisi III DPR.

"Silakan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny."

"Sementara persoalan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini, jadi kita lanjut Pak Menkumham, silahkan," ujar Habiburokhman.

Wamenkumham Kabur Hindari Awak Media usai Rapat Selesai

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham tersebut membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej yang diusir dari ruang rapat karena status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham tersebut membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej yang diusir dari ruang rapat karena status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, setelah rapat kerja di Komisi III DPR itu selesai, Eddy langsung pergi melalui pintu belakang Komisi III untuk mengecoh awak media.

Pintu tersebut merupakan akses menuju area parkir dekat perpustakaan DPR.

Awak media yang ingin menanyakan soal status tersangka Eddy oleh KPK berusaha mengejarnya.

Namun, sebuah mobil berwarna hitam rupanya sudah menunggu Eddy.

Mobil tersebut langsung pergi membawa Eddy meninggalkan Kompleks Parlemen.

Awak media pun akhirnya meminta tanggapan kepada Yasonna Laoly terkait status Eddy. 

Yasonna mengatakan, dalam kasus Eddy ini, pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bersama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham tersebut membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi.

Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bersama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kita menghormati proses-proses seperti itu, pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah," kata Yasonna di Kompleks Parlemen.

Sebagai informasi, sebelumnya, penetapan status tersanga Eddy Hiariej disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan