Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Firli Bahuri Dikenal Tertutup Sebelum Jadi Tersangka, Tetangga Ungkap Kesaksiannya
Tetangga Firli Bahuri, Budi Soleh pun mengungkap bahwasanya Firli memang dikenal sebagai sosok yang tertutup.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah ditetapkan tersangka, keberadaan jenderal purnawirawan Polri itu pun masih belum diketahui.
Tribunnews.com mendatangi langsung rumah Firli Bahuri di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (23/11/2023) pagi ini.
Namun sayangnya awak media dilarang masuk ke dalam kompleks perumahan Firli.
Tetangga Firli Bahuri, Budi Soleh pun mengungkap bahwasanya Firli memang dikenal sebagai sosok yang tertutup.
Bahkan sejak 2009 menjadi warga sekitar, Firli Bahuri tidak pernah berkomunikasi dengan warga setempat.
"Beliau (Firli Bahuri) orangnya tertutup, tidak pernah bergaul ya. Di masjid tidak pernah kelihatan, 17 Agustusan nggak pernah kelihatan. Nggak pernah, nggak pernah lihat. Saya selama di sini dari tahun 2009 belum pernah ketemu face to face ngobrol nggak pernah," kata Budi saat ditemui di luar Kompleks Rumah Firli pada Kamis pagi.
Namun begitu, Ia memastikan bahwasanya Firli Bahuri memang salah satu warganya dan sering tinggal di rumah tersebut.
Tapi, Eks Kabaharkam Polri itu kesehariannya memang terkenal tertutup.
"Kan saya bilang dari tahun 2009 saya belum pernah lihat tampang beliau. Terlalu sakral untuk dilihat. Belum ada. Mobil aja yang lewat masuk yaudah. Nggak tahu kalau bergaul dengan warga di dalam ya," katanya.
"Kita warga sini kalau misalkan tuing tuing tuing, tot tot tot nah itu kita tau mau keluar (Firli) tuh. Kalau udah jam 8 malam, jam 7 malam tuh beliau keluar tuh," sambungnya.
Tuing, tuing, tuing, tot tot yang dimaksud Budi adalah suara sirine mobil pengawal yang mengawal Firli Bahuri.
Di sisi lain, kata Budi, pihaknya mengakui rumah Firli Bahuri diperketat sejak ditetapkan tersangka.
Bahkan pagi tadi, dirinya melihat adanya personel TNI yang turut memberikan penjagaan.
"Sebelum penggeledahan setau saya cuma Brimob ya. Karena saya sering lari pagi atau jalan kesitu. Itu Brimob. Tapi begitu penggeledahan saya lihat ada TNI tuh. Saya nggak tau tuh kenapa harus TNI yang jaga," tandasnya.

Komplek Rumah Firli Dijaga Ketat
Kompleks perumahan Ketua KPK, Firli Bahuri dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Hal itu setelah purnawirawan jenderal Polri itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun rumah Firli Bahuri berada di dalam Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rumah ini pun pernah digeledah sebelumnya oleh pihak kepolisian.
Pantauan Tribunnews di lokasi, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 07.28 WIB, penjagaan kawasan perumahan Firli Bahuri terlihat diperketat. Total, ada 4 orang yang berjaga di pos keamanan
Awak media yang akan liputan tak diperkenankan untuk masuk ke dalam perumahan Villa Galaxy. Petugas yang memakai seragam Brimob Polri dan Polisi Militer (PM) meminta awak media hanya berada di kawasan luar perumahan saja.
Sementara itu, aktivitas kendaraan penghuni perumahan Villa Galaxy terlihat keluar dan masuk sejak pagi tadi.
Namun masih belum jelas apakah Firli Bahuri berada di kediamannya.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang penghuni perumahan, kediaman Firli Bahuri disebut telah dijaga ketat oleh aparat keamanan sejak pagi tadi.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisan pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.