Kamis, 11 September 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri Tersangka, Ahmad Sahroni Minta Polri Ikut Periksa Pimpinan KPK Lainnya

Sahroni mengungkapkan kasus yang dialami Firli Bahuri bisa menjadi peringatan dini kepada pimpinan KPK yang lain agar tidak terperosok kasus serupa.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bendahara Umum DPP NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kaget.

Pasalnya baru bangun tidur tadi pagi, dia langsung mendapatkan kabar Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kaget juga baru bangun pagi beredar berita Ketua KPK tersangka," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Sahroni pun memberikan apresiasi terhadap Polri karena perkara Firli menjadi salah satu yang menjadi perhatian publik.

Sehingga pada Rabu malam Polri menetapkan Firli menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Ini bukti bahwa republik kita pada pokoknya tidak ada yang pada posisi aman dan kita nggak mau menjustifikasi semua pihak yang seolah-olah merasa benar. Dan ini menunjukkan kepolisian serius menangani perkara yang dimaksud tentang pemerasan itu dan akhirnya baru tadi malam yang bersangkutan tersangka," katanya.

Baca juga: Status Tersangka Firli Bahuri Jadi Rujukan Dewas KPK Usut Dugaan Pelanggaran Etik

Lebih lanjut, Sahroni mengungkapkan kasus yang dialami Firli Bahuri bisa menjadi peringatan dini kepada pimpinan KPK yang lain agar tidak terperosok kasus serupa.

"Pimpinan KPK yang lain juga harus lihat respon ini dan Polri juga harus melibatkan pimpinan KPK yang lain. Periksa pimpinan (KPK) yang lain terkait apa yang sudah dilakukan Ketua KPK. Walaupun pimpinan KPK yang lain tahu nggak tahu tapi ini adalah bagian dari proses komisioner dari pimpinan KPK," tukasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisan pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan