Selasa, 26 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Respons Ganjar dan Anies usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Begini respons Ganjar dan Anies terkait penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Kolase Tribunnews.com
Capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan turut mengomentari penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Anies Sebut Penetapan Tersangka Firli Jadi Landasan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Anies menghadiri Dialog Terbuka Muhammadiyah Bersama Calon Pemimpin Bangsa di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (22/11/2023).
Anies menghadiri Dialog Terbuka Muhammadiyah Bersama Calon Pemimpin Bangsa di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (22/11/2023). (Istimewa)

Terpisah, Anies menyebut, penetapan tersangka terhadap Firli merupakan landasan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih dan harus ditegakkan.

"Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan. Jadi aturan hukum ditegakkan tidak tebang pilih, tujuannya menghadirkan rasa keadilan, itu yang penting dijaga," tuturnya usai menghadiri acara diskusi di Hotel Le Meridian, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Di sisi lain, Anies juga menyayangkan adanya kasus semacam ini yang menyeret Firli hingga menjadi tersangka.

Dia pun mengungkapkan, seharusnya marwah KPK dapat dijaga lantaran komisi anti rasuah ini adalah lembaga hukum yang bisa menjadi contoh.

"Mesti dilakukan dan menjaga marwah lembaga pemberantasan korupsi. Karena Komisi Pemberantasan Korupsi ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh. Karena itu harus selalu terjaga," tuturnya.

Baca juga: Polisi Masih Rahasiakan Jumlah Uang Dalam Kasus Pemerasan SYL yang Menjerat Ketua KPK Firli Bahuri

Anies pun berharap, bahwa penetapan tersangka terhadap Firli bisa menjadi hikmah bagi seluruh lembaga dan pejabat negara untuk mengikuti prinsip good governance.

"Harapannya ini menjadi hikmah bagi semuanya untuk tertib untuk mengikuti prinsip-prinsip good governance, menjaga etika yang sangat tinggi standarnya," ungkap dia.

Sementara khusus untuk KPK, Anies menyebut bahwa standar etika di lembaga tersebut harus ditaati oleh seluruh pegawai.

"Saya pernah menjadi Ketua Komite Etik di KPK sehingga tahu persis standar etika di KPK itu sangat tinggi, dan itu harus ditaati oleh semuanya," pungkasnya.

Firli Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, isu soal firasat kabur hingga peluang jemput paksa berhembus.
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, isu soal firasat kabur hingga peluang jemput paksa berembus. (Kolase foto Tribunnews)

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade mengatakan, penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Ikut Rapat dan Ada di Ruang Kerjanya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan