Sabtu, 23 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kompak, DPR dan KPK Tak Merasa Kecolongan Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL

DPR dan KPK kompak mengungkapkan bahwa pihak mereka tidak merasa kecolongan terkait penatapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

Kolase Tribunnews.com
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul (kiri) dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. DPR dan KPK kompak mengungkapkan bahwa pihak mereka tidak merasa kecolongan terkait penatapan tersangka terhadap Firli Bahuri. 

Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)

Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Korupsi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan