Minggu, 10 Agustus 2025

Mantan Hakim Konstitusi Nilai Tepat Langkah MK Jawab Keberatan Anwar Usman

I Dewa Gede Palguna menilai tepat langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab surat keberatan Anwar Usman. 

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menilai tepat langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab surat keberatan Anwar Usman. 

Hal ini terkait surat keberatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai ketua MK penggantinya.

"Ya, sudah benar MK menanggapi demikian," ucap Palguna kepada Tribunnews.com pada Jumat (24/11/2023).

Palguna juga menilai Anwar Usman tidak sepantasnya mengajukan surat keberatan kepada MK.

Sebab, menurutnya, langkah tersebut akan semakin memperburuk keadaan, baik untuk Anwar Usman secara pribadi maupun MK.

"Beliau (Anwar Usman) tidak sepantasnya melakukan tindakan itu. Sebab justru akan makin memperburuk keadaan, baik terhadap beliau pribadi maupun institusi MK," kata Palguna.

Baca juga: Anwar Usman Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik, MK Bakal Bentuk MKMK Permanen

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan telah menjawab surat keberatan Anwar Usman atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK penggantinya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut surat jawaban dari Mahkamah Konstitusi itu diserahkan kepada tiga kuasa hukum yang mewakili hakim konstitusi Anwar Usman.

"(Surat jawaban MK) dikirim hari ini tadi," kata Fajar, saat dihubungi, pada Kamis (23/11/2023).

Fajar mengungkapkan surat tersebut diserahkan MK langsung ke alamat kantor kuasa hukum Anwar Usman.

Sebab, kata Fajar, nomor telepon yang tercantum dalam surat keberatan Anwar Usman tidak dapat dihubungi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan