Mantan Hakim Konstitusi Nilai Tepat Langkah MK Jawab Keberatan Anwar Usman
I Dewa Gede Palguna menilai tepat langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab surat keberatan Anwar Usman.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menilai tepat langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab surat keberatan Anwar Usman.
Hal ini terkait surat keberatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai ketua MK penggantinya.
"Ya, sudah benar MK menanggapi demikian," ucap Palguna kepada Tribunnews.com pada Jumat (24/11/2023).
Palguna juga menilai Anwar Usman tidak sepantasnya mengajukan surat keberatan kepada MK.
Sebab, menurutnya, langkah tersebut akan semakin memperburuk keadaan, baik untuk Anwar Usman secara pribadi maupun MK.
"Beliau (Anwar Usman) tidak sepantasnya melakukan tindakan itu. Sebab justru akan makin memperburuk keadaan, baik terhadap beliau pribadi maupun institusi MK," kata Palguna.
Baca juga: Anwar Usman Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik, MK Bakal Bentuk MKMK Permanen
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan telah menjawab surat keberatan Anwar Usman atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK penggantinya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut surat jawaban dari Mahkamah Konstitusi itu diserahkan kepada tiga kuasa hukum yang mewakili hakim konstitusi Anwar Usman.
"(Surat jawaban MK) dikirim hari ini tadi," kata Fajar, saat dihubungi, pada Kamis (23/11/2023).
Fajar mengungkapkan surat tersebut diserahkan MK langsung ke alamat kantor kuasa hukum Anwar Usman.
Sebab, kata Fajar, nomor telepon yang tercantum dalam surat keberatan Anwar Usman tidak dapat dihubungi.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dikukuhkan Jadi Ketua Umum APHTN-HAN |
![]() |
---|
Hakim MK hingga Eks Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Jadi Pengurus APHTN-HAN, Ini Harapan ILDES |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Gratis SD-SMP di Sekolah Negeri dan Swasta Dilakukan Secara Bertahap |
![]() |
---|
Dinilai Multitafsir, UU Polri Digugat ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Mantan Hakim MK Aswanto Tanggapi Revisi Tata Tertib DPR: Saya Bukti Pencopotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.