Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Polda Metro Jaya Tak Ambil Pusing soal Firli Bahuri Ajukan Praperadilan: Itu Hak Tersangka
Begini tanggapan Polda Metro Jaya usai Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Febri Prasetyo
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Firli Dipaksakan

Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka Firli tersebut.
Pasalnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkesan terlalu memaksakan penetapan status tersangka Firli itu.
Kemudian, mengenai alat bukti yang sudah disita, kata Ian, tak pernah diperlihatkan.
"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.
Kemudian, disebutkan bahwa Jumat malam ini, polisi akan menentukan nasib Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Insya Allah hari ini saya akan update rencana tindak lanjut proses penyidikannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Cak Imin Bersyukur Hukum Tegak dan Tak Pandang Bulu
Selain itu, pihak istana, dalam hal ini, Kementerian Sekretariat Negara tengah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK.
Kemudian, rancangan Keppres itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) begitu tiba di Jakarta, Jumat malam ini, usai kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keppres pemberhentian sementara ketua KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Sekretariat Negara, Jumat, (24/11/2023).
Selain surat pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK, Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Ketua KPK sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Hal itu merujuk pada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.