Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Agendakan Periksa 4 Pimpinan KPK, Polda Metro Jaya Enggan Berandai-andai Tetapkan Tersangka Baru
Polda Metro Jaya akan melakukan langkah lanjutan usai menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Febri Prasetyo
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan persidangan perdana yang akan dilakukan pada Desember 2023 nanti.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," jelasnya.

Ancaman Hukuman untuk Firli
Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Ketua KPK Sementara
Sementara itu, Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, (24/11/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.