Senin, 8 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Agendakan Periksa 4 Pimpinan KPK, Polda Metro Jaya Enggan Berandai-andai Tetapkan Tersangka Baru

Polda Metro Jaya akan melakukan langkah lanjutan usai menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan KPK terkait koordinasi dan supervisi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023). Polda Metro Jaya akan melakukan langkah lanjutan usai menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka. 

Melalui Keppres tersebut, Jokowi juga mengangkat Komisioner KPK, Nawawi Pomolango, sebagai ketua sementara menggantikan Firli.

"Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," katanya.

Jokowi menandatangani Keppres tersebut di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai melakukan kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," terangnya.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi Ryanda Shakti/Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan