Brigjen Pol. Deni Dharmapala
Brigjen Pol. Deni Dharmapala adalah seorang perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia juga sempat menjabat sebagai Kabagdalpers ROSDM Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
Tak sampai di situ, jenderal yang akrab disapa Bung Deni ini juga pernah menjabat sebagai Penyuluh Narkoba Ahli Madya Dit.
Barulah di tahun 2023, Brigjen Deni Dharmapala diangkat sebagai Kepala BNNP Maluku Utara.
Harta Kekayaan
Brigjen Deni Dharmapala tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp. 915.000.000 atau Rp915 juta.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada tanggal 24 Februari 2022 untuk periodik 2021.
Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Brigjen Deni Dharmapala.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 752.500.000
Baca Selanjutnya: Komjen pol suntana
Baca juga: Laksdya TNI Purn. Arie Henrycus Sembiring Meliala
1. Tanah dan Bangunan Seluas 433 m2/321 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 752.500.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 120.000.000
1. MOBIL, HONDA FREED Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 42.500.000
																	
					Sumber: TribunnewsWiki					
							
					| Praperadilan Syahdan Juga Ditolak Hakim, Status Tersangka Aktivis Gejayan Memanggil Tetap Sah | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan, Dipukul Ipda Haris Lalu Dipiting Kompol Yogi | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Jokowi Ungkap Alasan Tak Akan Tempati Rumah Pemberian Negara di Colomadu | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Sosok Pegawai BUMN Bunuh Istri Karyawan Bank di Banyuwangi, Motif Keuangan Kantor Bernilai Besar | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Duduk Perkara Purbaya dan Hasan Nasbi Saling Jawab Kritik soal ‘Obok-Obok’ Kementerian Lain | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
							
							
							
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.