Selasa, 19 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri Tersangka, Pekan Depan Polda Metro Bidik Nawawi Pomolango Cs

Tak hanya berhenti pada Firli Bahuri yang kini tersangka, Polda Metro pekan depan gilir pemeriksaan 4 pimpinan KPK lainnya, berpeluang susul Firli?

Kolase foto Tribunnews
Siap-siap, pekan depan penyidik gabungan bakal menggilir pemeriksaan pada empat pimpinan KPK. Mereka yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan. 

Pada Senin 9 Oktober 2023 lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mewanti-wanti Polda Metro Jaya terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Saat itu, Ketua KPK Firli Bahuri belum ditetapkan jadi tersangka.

Tanak mengingatkan bahwa KPK memiliki 5 pimpinan.

Apabila salah satunya dijadikan sebagai tersangka maka 4 komisioner lainnya juga berstatus tersangka.

"Yang perlu dipahami dengan baik bahwa pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor (tindak pidana korupsi) berarti 5 orang pimpinan KPK tersangka tipikor," kata Tanak dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Tanak meminta penyidik Polda Metro Jaya mesti cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.

Dia juga meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum.

"KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya," ujar Tanak.

       

Polisi Bicara Soal Tersangka Baru Setelah Firli Bahuri

Apakah ada peluang polisi menetapkan sosok tersangka selain Firli Bahuri dalam kasus tersebut?

Terlebih mulai pekan depan penyidik bakal menggilir pemeriksaan pada 4 pimpinan KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya tidak mau berandai-andai soal peluang tersebut.

"Kegiatan penyidikan bukanlah asumsi. namun penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur menurut UU untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).

"Artinya kita bicara fakta penyidikan yang didapat dari serangkaian kegiatan penyidikan dan didukung minimal dengan dua alat bukti yang sah atau bukti yang cukup. Jadi tidak asumsi maupun tidak mengandai-andai," sambungnya.

Dari penyidikan sejauh ini, Ade mengatakan fakta yang ada hanya Firli Bahuri yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan