Selasa, 19 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri Tersangka, Pekan Depan Polda Metro Bidik Nawawi Pomolango Cs

Tak hanya berhenti pada Firli Bahuri yang kini tersangka, Polda Metro pekan depan gilir pemeriksaan 4 pimpinan KPK lainnya, berpeluang susul Firli?

Kolase foto Tribunnews
Siap-siap, pekan depan penyidik gabungan bakal menggilir pemeriksaan pada empat pimpinan KPK. Mereka yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siap-siap, pekan depan penyidik gabungan bakal menggilir pemeriksaan pada empat pimpinan KPK.

Mereka yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.

Pemeriksaan ini buntut Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan, SYK.

Lantas jika satu pimpinan KPK jadi tersangka, bagaimana dengan nasib 4 pimpinan lainnya ?

Apakah mereka juga merempet ikut jadi tersangka?

       

Polda Metro Gilir Pemeriksaan 4 Pimpinan KPK

Pimpinan KPK lainnya juga ikut diperiksa buntut Firli Bahuri jadi tersangka di kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Empat pimpinan KPK yang bakal diperiksa penyidik Polda Metro dan Bareskrim Polri yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.

"Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers Jumat (24/11/2023).

Terpisah empat pimpinan KPK disebut siap memenuhi panggilan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

"Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti," ucapnya, Sabtu.

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Kolase foto Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Kolase foto Tribunnews)

Johanis Tanak menuturkan, pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati.

Ia pun memastikan dirinya dan pimpinan KPK lainnya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan nanti.

"Jangan kita memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara ini atau dalam perkara-perkara lain yang ditangani oleh KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas," ucapnya.

Peluang Pimpinan KPK Bisa Jadi Tersangka Susul Firli Bahuri

Pada Senin 9 Oktober 2023 lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mewanti-wanti Polda Metro Jaya terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Saat itu, Ketua KPK Firli Bahuri belum ditetapkan jadi tersangka.

Tanak mengingatkan bahwa KPK memiliki 5 pimpinan.

Apabila salah satunya dijadikan sebagai tersangka maka 4 komisioner lainnya juga berstatus tersangka.

"Yang perlu dipahami dengan baik bahwa pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor (tindak pidana korupsi) berarti 5 orang pimpinan KPK tersangka tipikor," kata Tanak dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Tanak meminta penyidik Polda Metro Jaya mesti cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.

Dia juga meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum.

"KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya," ujar Tanak.

       

Polisi Bicara Soal Tersangka Baru Setelah Firli Bahuri

Apakah ada peluang polisi menetapkan sosok tersangka selain Firli Bahuri dalam kasus tersebut?

Terlebih mulai pekan depan penyidik bakal menggilir pemeriksaan pada 4 pimpinan KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya tidak mau berandai-andai soal peluang tersebut.

"Kegiatan penyidikan bukanlah asumsi. namun penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur menurut UU untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).

"Artinya kita bicara fakta penyidikan yang didapat dari serangkaian kegiatan penyidikan dan didukung minimal dengan dua alat bukti yang sah atau bukti yang cukup. Jadi tidak asumsi maupun tidak mengandai-andai," sambungnya.

Dari penyidikan sejauh ini, Ade mengatakan fakta yang ada hanya Firli Bahuri yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka dalam dugaan korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik Gabungan adalah sebagaimana yang saya rilis sebelumnya, yaitu satu orang tersangka yakni saudara FB selaku Ketua KPK RI," ungkapnya.

Firli Tersangka dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Dalam hal ini, Firli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya. 

Kolase foto Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM
Kolase foto Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM (Kolase foto Tribunnews)

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Firli Bahuri Dicopot

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keputusan Presiden (keppres) pencopotan Firli telah disiapkan menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Kalimantan Barat.

"Ya (keppres pemberhentian sementara Firli ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023). 

Baca juga: Reaksi Irjen Karyoto atas Perlawanan Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak Tersangka, Sah-sah Saja

Ari menjelaskan keppres itu berisi dua hal.

Pertama, pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK.

Lalu, ada penunjukan ketua KPK sementara.

Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan