Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Istana Nilai Ada Motif di Balik Pernyataan Agus Rahardjo Soal Intervensi Jokowi dalam Kasus e-KTP

Moeldoko angkat bicara soal pernyataan Agus Rahardjo mengenai intervensi Jokowi dalam kasus e-KTP, dia menilai ada motif dibalik pernyataan Agus itu.

Kolase Tribunnews.com
Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko angkat bicara soal pernyataan Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus e-KTP. Ia menilai ada motif dibalik pernyataan Agus tersebut. 

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.

Agus mengaku dia sempat merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.

Agus lantas diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.

Baca juga: Setelah Agus Rahardjo, Giliran Sudirman Said Mengaku Pernah Dimarahi Jokowi Imbas Kasus Setnov

Saat memasuki ruang pertemuan, Agus mengaku Jokowi sudah marah.

Dirinyapun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi.

Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.

Istana Bantah

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat bicara terkait pengakuan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sempat dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana.

Agus dalam acara di salah satu stasiun televisi swasta mengaku pernah dipanggil Jokowi yang sedang dalam kondisi marah untuk menghentikan kasus e-KTP yang telah disidik KPK.

Terkait hal tersebut, Ari mengatakan bahwa tidak ada agenda pertemuan antara Presiden dengan Agus Rahardjo membahas soal penghentian kasus e-KTP.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari saat dihubungi, Jumat, (1/12/2023).

Ari mengatakan saat Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Presiden secara tegas agar proses hukum diikuti dengan baik.

"Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," katanya

Baca juga: Respons Jokowi soal Tudingan Intervensi Kasus e-KTP Setya Novanto yang Diceritakan Agus Rahardjo

Menurut Ari pada kenyataannya, proses hukum Setya Novanto di KPK terus berjalan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan