UMK Tanjab Barat 2024 Jadi Rp 3,1 Juta, Disnaker: Ada Sanksi Jika Perusahaan Tidak Menaati
Disnaker Tanjab Barat meninta perusahaan untuk menaati peraturan UMK 2024 yang naik menajdi Rp 3.126.381, berlaku mulai Januari 2024.
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Daryono
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.
Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul: UMK Tanjab Barat Naik, Disnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan
(Tribunnews.com/Pondra)(TribunJambi.com/Sopianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.