Jumat, 12 September 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dapat Rp 3 Miliar, Upah Kondisikan Kasus di Bareskrim Polri

KPK mengungkapkan bahwa eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengkondisikan sebu

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengkondisikan sebuah perkara di Bareskrim Polri.

Perkara itu menyangkut nama Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Dalam hal ini, Eddy Hiariej menjanjikan bahwa perkara tersebut dapat dihentikan alias SP3.

"Ada juga permasalahan hukum yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023).

Atas janji itu, Helmut kemudian memberikan uang Rp 3 miliar kepada Eddy Hiariej.

Uang itu diberikan melalui transfer rekening bank atas nama dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Baca juga: Presiden Telah Teken Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej 

"Menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Alex.

Menurut Alex, janji SP3 perkara dapat dilontarkan siapapun meski bukan merupakan pihak yang berwenang.

Katanya, selama memiliki relasi dengan pihak yang berwenang dan "deal-nya" cocok, maka penghentian perkara bisa terjadi.

Alex pun dengan tegas menyebut pihak yang mengkondisikan perkara sebagai "Mafia Hukum".

Baca juga: Mundur dari Kabinet dan Hari ini Perdana Diperiksa Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan?

"Pengurusan SP3 kenapa tidak bisa? Siapa saja bisa asal punya duit. Kalau dia punya link atau relasi baik dengan pihak berkepentingan kan bisa. Inilah istilah mafia hukum. Sepanjang ada harga dan cocok," katanya.

Selain untuk mengurus SP3 perkara di Bareskrim Polri, Eddy Hiariej juga menerima uang untuk upaya membuka blokir rekening perusahaan milik Helmut Hermawan dan penyelesaian sengketa perusahaan.

Untuk penyelesaian sengketa perusahaan Helmut, yakni PT Citra Lampia Mandiri, Eddy Hiariej memperoleh Rp 4 miliar.

Sedangkan dalam upaya buka blokir rekening PT Citra Lampia Mandiri, Eddy Hiariej diberikan Rp 1 miliar.

Karena itu, total uang yang diberikan Hemut Hermawan kepada Eddy Hiariej mencapai Rp 8 miliar.

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," ujar Alex.

Helmut sendiri dalam perkara ini telah ditahan oleh KPK.

Penahanan itu dilakukan per hari ini, Kamis (7/12/2023).

Dirinya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (7/12/2023).

"Tim penyidik menahan tersangka HH selama 20 hati pertama sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023).

Dia merupakan satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini pada Jumat (9/11/2023) lalu.

Adapun empat tersangka tersebut ialah: eks Wamenkumham, Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana; seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Meski tersangka sisanya belum ditahan, pencegahan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan selama 6 bulan sejak 29 November 2023.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan