Senin, 11 Agustus 2025

Hari Nusantara

Hari Nusantara Diperingati Setiap 13 Desember, Berikut Sejarahnya

Peringatan Hari Nusantara jatuh pada Rabu (13/12/2023), simak inilah sejarahnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews/Nitis Hawaroh
Menhub Budi Karya Sumadi di acara Peluncuran Logo Hari Nusantara, Senin (13/11/2023). Peringatan Hari Nusantara jatuh pada Rabu (13/12/2023). Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 ini akan dipusatkan di Kota Tidore, Kepulauan Maluku Utara mulai tanggal 10 sampai 13 Desember 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejarah Hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember.

Pada Rabu (13/12/2023) ini Hari Nusantara kembali diperingati seperti di tahun-tahun sebelumnya.

Penetapan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara tercantum dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001.

Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 ini akan dipusatkan di Kota Tidore, Kepulauan Maluku Utara mulai tanggal 10 sampai 13 Desember 2023.

Baca juga: Teguhkan Isi Deklarasi Djuanda, Peringatan Hari Nusantara Akan Dipusatkan di Tidore

Adapun tema yang diangkat adalah "Merajut Konektivitas Nusantara dan Ekonomi Maritim dari Titik Nol Jalur Rempah".

"Saya minta dukungan, apa yang akan dibuat di Tidore, menandai bahwa Hari Nusantara menjadi hari yang patut kita ingat sebagai upaya mempersatukan bangsa," ujar Budi Karya di Kantor Kemenhub, Senin (13/11/2023).

Lantas, bagaimana sejarah peringatan Hari Nusantara?

Sejarah Hari Nusantara

Melansir kkp.go.id, pada awal-awal kemerdekaan Indonesia, luas wilayah Indonesia yang diakui masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939 yang menyatakan bahwa pulau-pulau wilayah Indonesa dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya.

Setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai, sedangkan di luar itu bebas dilewati untuk kapal asing.

Kemudian oleh perdana menteri Indonesia saat itu yakni Ir. Djuanda Kartawidjaya, pada tanggal 13 Desember 1957 dideklarasikan wilayah kedaulatan laut Indonesia dengan menyatakan "Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia".

Hal tersebut kemudian dikenal dengan istilah Deklarasi Djuanda.

Namun, deklarasai tersebut tidak serta merta diterima oleh Negara lain.

Pada Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958, usul Indonesia ditolak oleh dunia Internasional.

Setelah itu, pada Konvensi PBB ke-2 pada April 1960 tentang Hukum Laut, Pemerintah Indonesia kemudian meresmikan isi Deklarasi Djuanda melalui Undang-Undang/Prp No.4/1960.

Baca juga: 13 Desember Memperingati Hari Nusantara: Sejarah, Tema, Logo, dan Maknanya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan