Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Senin Kemarin Praperadilan, Kamis Firli Bahuri Hadapi Sidang Etik di Dewas KPK
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri masih akan berhadapan dengan persidangan, praperadilan Senin, lanjut Kamis sidng kode etik di Dewas KPK.
Tumpak mengatakan Firli diduga kuat melanggar etik dalam kasus ini.
"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang kami klarifikasi, bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," katanya dalam konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Tumpak mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli seperti pertemuan dengan SYL.
Dia mengatakan Firli dan SYL tidak hanya melakukan sekali pertemuan saja tetapi beberapa kali.
"Kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya," tuturnya.
Firli, kata Tumpak, juga diduga melakukan pelanggaran etik terkait rumah rehat yang berada di Kertanegara 46, Jakarta Selatan yang sempat digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Ini sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga pelapor dan yang dilaporkan," katanya.
Tumpak mengungkapkan Firli disangkakan dengan pasal 4 ayat 2 huruf a atau pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Dari sederet alat bukti yang ada, Tumpak mengatakan pihaknya merasa cukup untuk menaikannya ke sidang etik terhadap Firli.
Tumpak mengungkapkan sidang etik perdana terhadap Firli bakal digelar pada Kamis (14/12/2023) pukul 09.00 WIB.
"Dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan di akhir tahun segera selesai," tuturnya.
Sanksi Etik Terberat Firli Bahuri hanya Diminta Mundur dari KPK Bukan Pemecatan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menaikkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap sidang.
Apabila nanti dianggap melanggar etik, sanksi terberat yang bisa diterima Firli Bahuri hanya diminta mengundurkan diri dari KPK, bukan pemecatan.
Karena yang bisa memberhentikan pimpinan KPK hanyalah presiden.
"Kenapa enggak diberhentikan? Kewenangan dewas tidak bisa memberhentikan pimpinan, karena itu seperti kemarin (pemberhentian) sementara oleh keppres (keputusan presiden), oleh presiden, undang-undangnya begitu ya, dari dulu seperti itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (11/12/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kolase-firli-bahuri-dan-logo-kpk.jpg)