Rabu, 3 Juni 2026

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Senin Kemarin Praperadilan, Kamis Firli Bahuri Hadapi Sidang Etik di Dewas KPK

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri masih akan berhadapan dengan persidangan, praperadilan Senin, lanjut Kamis sidng kode etik di Dewas KPK.

Tayang:
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan logo KPK. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri masih akan berhadapan dengan persidangan, praperadilan Senin, lanjut Kamis sidng kode etik di Dewas KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir tahun 2023, Firli Bahuri akan menghadapi serangkaian proses sidang.

Pertama praperadilan lawan Polda Metro Jaya, sidang perdana Senin (11/12/2023).

Kedua sidang kode etik di Dewas KPK yang digelar mulai Kamis (14/12/2023).

Sidang Pra Peradilan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Sidang Pra Peradilan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Itu semua buntut kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri pada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dan beberapa kali pertemuan Firli Bahuri dengan SYL, termasuk saat di Lapangan Badminton.

Dewas KPK Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Mulai Kamis 14 Desember 2023

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan.

Sidang akan digelar secara tertutup dan maraton, sejak Kamis, 14 Desember 2023 hingga sebelum jelang Hari Raya Natal.

Keputusan untuk menaikkan kasus etik Firli dilakukan setelah Dewas KPK menggelar pemeriksaan pendahuluan pada hari ini Jumat (8/12/2023).

"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Firli Bahuri Hadapi Tiga Kasus Etik

Ada tiga kasus yang akan diadili Dewas KPK, yaitu pertama, pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL.

Kedua, yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) termasuk utang Firli.

Ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

"Oleh karena itu, dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan menyampaikan menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan, di kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). 
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan menyampaikan menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan, di kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dewas KPK Periksa 33 Saksi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan update terbaru kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap 33 saksi termasuk Firli terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved