Rabu, 3 Juni 2026

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Senin Kemarin Praperadilan, Kamis Firli Bahuri Hadapi Sidang Etik di Dewas KPK

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri masih akan berhadapan dengan persidangan, praperadilan Senin, lanjut Kamis sidng kode etik di Dewas KPK.

Tayang:
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan logo KPK. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri masih akan berhadapan dengan persidangan, praperadilan Senin, lanjut Kamis sidng kode etik di Dewas KPK. 

"Pemberhentian pimpinan KPK itu hanya melalui keppres, itu jadi tidak ada (sanksi) yang tertinggi selain minta mengundurkan diri dan itu sanksi sosial yang tertinggi yang ada di peraturan dewas," jelas jubir berlatar belakang jaksa ini.

Ali menjelaskan ada perbedaan antara sanksi yang diterima pegawai dan pimpinan KPK.

Pegawai bisa dipecat karena mekanisme pemilihannya oleh KPK sendiri, sementara pimpinan adalah jabatan politis yang ditunjuk oleh DPR.

Sehingga, sanksi terberat yang bisa didapat pimpinan KPK jika terbukti melanggar etik adalah permintaan pengunduran diri.

"Kalau pegawai KPK terbukti (langgar etik) maka kemudian dilanjutkan dengan disiplin, disiplin itu hukuman terberat istilahnya diberhentikan itu untuk pegawai, jadi selain pimpinan tentunya ini kan sudah jabatan politik yang memilih itu kan DPR dan bukan yang memilih KPK sendiri," terang Ali.

"Nah itu yang harus dibedakan gitu secara substansi konteks filosofi saja sudah berbeda di sana gitu. Karena pimpinan itu hanya sanksi etik yang diberikan dan pemberhentiannya hanya presiden, maka tadi sanksi tertingginya adalah diminta untuk mengundurkan diri itu sudah sanksi yang paling berat," imbuhnya.

Senin 11 Desember 2023 Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat (24/11/2023).

Jadwal sidang pra peradilan pun sudah tertulis dalam informasi perkara tersebut yaitu digelar pada 11 Desember 2023 mendatang.

Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto pun membenarkan.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi.

Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucapnya.

Baca juga: 7 Pakar Hukum Dampingi Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan persidangan perdana yang akan dilakukan pada Desember 2023 nanti.

"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," jelasnya

Firli Minta Hakim Perintahkan Irjen Karyoto Hentikan Penyidikan Kasus Pemerasan SYL

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved