Selasa, 12 Agustus 2025

Tragedi Kemanusiaan Rohingya

Mahfud MD Tegaskan Pemerintah RI Tak Punya Anggaran untuk Tampung Pengungsi Rohingya

Mahfud MD menegaskan pemerintah Indonesia sejatinya berhak mengusir warga Rohingya yang mengungsi beberapa waktu belakangan ini.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Menko Polhukam RI Prof Mahfud MD saat ditemui awak media di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (14/12/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah Indonesia sejatinya berhak mengusir warga Rohingya yang mengungsi beberapa waktu belakangan ini.

Bahkan kata Mahfud, pemerintah Indonesia tidak memiliki anggaran khusus untuk memberikan bantuan kepada pengungsi Rohingya.

Karenanya kata Mahfud, saat ini yang tersedia di beberapa wilayah di Indonesia hanyalah penampungan sementara demi kemanusiaan.

"Anggarannya dari mana, ini kan juga tidak ada di APBN, tidak ada di Pemda. ini masuk ke daerah daerah, Pemda tidak punya anggaran untuk tempat-tempat penginapan dan kita tampung dulu sementara," kata Mahfud MD saat ditemui awak media di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Akan tetapi kata Mahfud, jika ada pemerintah daerah (Pemda) yang bersedia untuk memberikan penampungan, dirinya tidak mempermasalahkan.

Baca juga: PBB Sebut Gelombang Pengungsi Rohingya Akan Berdatangan ke Aceh hingga April 2024: Butuh Dana Rp83 M

Terpenting kata dia, pemerintah pusat tetap pada peraturan atau perjanjian hukum internasional yang tidak memiliki tanggung jawab atas pengungsi dari Rohingya.

"Ya silakan saja lah. pokoknya pemerintah sikapnya tetap sesuai dengan hukum internasional, pemerintah tidak terikat tetapi konstitusi kita menganut kemanusiaan, oleh sebab itu ditampung dulu sementara ya," kata dia.

Sejauh ini, pemerintah kata calon wakil presiden nomor urut 3 itu, telah menetapkan tiga provinsi untuk dijadikan tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Indonesia Berhak Mengusir Pengungsi Rohingya

Hanya saja, Mahfud menegaskan, sifat dari pengungsian itu adalah sementara.

Jadi, pemerintah berhak saja meminta para pengungsi untuk meninggalkan Tanah Air.

"Sekarang sedang kita galang tiga provinsi sasaran pengungsi rohingya yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Riau untuk rapat forkopimda bersama mencari tempat sementara dan harus betul betul sementara demi kemanusiaan," ucap Mahfud.

"Tetapi kemanusiaan kita juga harus memperhatikan nasional kita karena kepentingan nasional kita juga banyak manusia manusia yang memerlukan," kata dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan