Kasus Suap di MA
Jaksa Perlihatkan Video Sekretaris MA Naik Helikopter Bareng Windy Idol, Ini Alasan Sang Artis
Windy Idol beralasan, jalan-jalan menggunakan helikopter itu terjadi tanpa direncanakannya, sekira satu atau dua tahun lalu.
"Untuk tour heli ini yang membiayai siapa bu?" tanya jaksa penuntut umum.
"Saya tidak tahu," kata Windy.
"Saudara tidak pernah membayar?" tanya jaksa lagi.
"Tidak," jawab Windy.
Selain naik helikopter, jaksa penuntut umum juga menunjukkn foto-foto kebersamaan Windy Idol dan Hasbi Hasan di tempat lain. Termasuk di antaranya, tempat wisata lain dan saat mereka di toko elektronik.
Windy pun mengakui seluruh foto yang ditunjukkan tersebut.
Namun dia memastikan bahwa tak menerima apapun dari Hasbi Hasan.
"Tidak ada. Saya beli sendiri," ujarnya setiap jaksa mencecar soal benda-benda yang diduga dari Hasbi Hasan dan disita tim penyidik KPK.

Terkait fasilitas wisata keliling Bali menggunakan helikopter alias flight heli tour ini sebelumnya sempat disinggung dalam dakwaan Hasbi Hasan.
Fasilitas perjalanan wisata mengelilingi Bali itu menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU.
Hasbi Hasan disebut-sebut menikmati fasilitas itu pada awal 2022 dari Devi Herlina, Notaris Rekanan CV Urban Beauty/ MS Glow senilai Rp 7,5 juta.
Selain itu, dia juga didakwa menerima Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara.
Uang Rp 11,2 miliar diterima Hasbi dari pihak berperkara, Heryanto Tanaka melalui temannya, Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton.
Baca juga: KPK Periksa Faisal Haris, Suami Jennifer Dunn di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras
Dalam hal ini, Heryanto Tanaka merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Atas perbuatannya itu, Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.