Kamis, 14 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Jelang Putusan Praperadilan Firli, Polda Metro Optimis Menang, Jokowi Minta Taati Proses Hukum

PN Jakarta Selatan akan memutus praperadilan penetapan status tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023) hari ini. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri - PN Jakarta Selatan akan memutus praperadilan penetapan status tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023) hari ini. Tribunnews/Jeprima 

"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli."

"Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," katanya. 

Jokowi: Ikuti Proses Hukum yang Ada

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  tak berkomentar banyak soal proses hukum Firli Bahuri

Ia hanya mengingatkan kepada semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang berjalan. 

"Itu masih dalam proses jadi saya enggak mau komentar," kata Jokowi usai meresmikan Jembatan Otista di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, (19/12/2023).

"Ya semua ikuti proses hukum yang ada. Semua menghormati proses hukum yang ada," lanjutnya. 

Eks Penyidik KPK Yakin Permohonan Bakal Ditolak 

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meyakini hakim tunggal nanti akan menolak gugatan praperadilan Firli. 

Ia menilai apa yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli sudah sesuai prosedur. 

"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP."

"Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," kata Yudi, Selasa (19/12/2023). 

Yudi mengatakan, secara formil, hakim sudah mendengarkan keterangan lebih dari 100 saksi hingga bukti yang diperlihatkan dipersidangan.

Termasuk kronologis dari peristiwa dugaan perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka.

Polda Metro Jaya juga telah membeberkan proses penerimaan-penerimaan uang, baik saat pertemuan Firli dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat maupun di rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

"Itu yang membuat saya optimis bahwa secara formil prosesnya sudah dilakukan, bagaimana penetapan tersangka dengan saksi dari pihak Polda Metro Jaya prosesnya ya," katanya. 

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan, Firli melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.

Sidang Pra Peradilan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Sidang Pra Peradilan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan