Rabu, 13 Agustus 2025

PPPK 2023

Arti Kode P1, P2, P3, P4, P, L, L-2, TL, TH, APS, dan S dalam Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023

Simak arti kode P1, P2, P3, P4, P, L, L-2, TL, TH, APS, dan S yang ada dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru tahun 2023, mulai diumumkan hari ini

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
rembangkab.go.id
Tampilan pengumuman hasil kelulusan PPPK guru 2023 di Pemkab Rembang. Simak arti kode P1, P2, P3, P4, P, L, L-2, TL, TH, APS, dan S yang ada dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru tahun 2023, mulai diumumkan hari ini, Jumat (22/12/2023). 

3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: LINK

4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: LINK

5. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat: LINK

6. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: LINK

7. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan: LINK

8. Pemerintah Provinsi Bali: LINK

9. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah: LINK

10. Pemerintah Kabupaten Rembang: LINK

11. Pemerintah Provinsi DIY: LINK

Diketahui, hasil kelulusan PPPK guru 2023 mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan yaitu periode 06–15 Desember 2023.

Dikutip dari bkn.go.id, alasan mundurnya pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 lantaran perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data.

Misalnya hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, serta afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik).

P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas, tapi belum memperoleh formasi.

Sementara itu, dari data yang dirilis BKN per Kamis (12/10/2023), jumlah peserta yang melamar untuk menjadi PPPK guru sebanyak 439.020.

Di sisi lain, pemerintah membuka kuota PPPK guru 2023 sebanyak 296.059 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Enggar Kusuma Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan