Senin, 18 Agustus 2025

Natal 2023

44 Tahanan KPK Dibesuk Keluarga di Hari Natal 2023, Ada Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Selain umat Nasrani yang merayakan Natal hari ini, kunjungan juga dibolehkan bagi umat beragama lain.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ilustrasi kunjungan keluarga ke tahanan Rutan KPK Jakarta pada momen Hari Natal 

"Kunjungan hari raya ini selain diperuntukkan untuk yang tahanan beragama Kristiani, kami juga beri kesempatan untuk tahanan yang beragama lain untuk bisa dikunjungi oleh pihak keluarga," ujarnya.

Kunjungan ke Rutan KPK ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
• Keluarga inti dari tahanan
• Izin dari pihak Penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa dan Majelis Hakim)
• Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung
• Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan