Senin, 11 Agustus 2025

Natal 2023

Putri Candrawathi Rayakan Natal Secara Sederhana di Lapas Tangerang, Sempat Dijenguk Anak

Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan ibadah dan perayaan Natal secara sederhana di Lapas Kelas II A, Tangerang.

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Putri Candawati istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan ibadah dan perayaan Natal secara sederhana di Lapas Kelas II A, Tangerang, Banten. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan ibadah dan perayaan Natal secara sederhana di Lapas Kelas II A, Tangerang, Banten.

Kalapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti menyebut ibadah dan perayaan Natal diikuti Putri Candrawathi bersama warga binaan pemasyarakatan atau WBP lainnya yang beragama Nasrani.

"Bu PC (Putri Chandrawathi) ikut merayakan Natal bersama dengan WBP lainnya. Kegiatan Natal di sini seperti biasa ibadah Natal," kata Yekti kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).

Selain itu, Yekti menyebut pihaknya juga memberikan kesempatan untuk pihak keluarga yang ingin membesuk sejak 25 dan 26 Desember 2023.

Dalam hal ini, Putri Candrawathi juga sempat dijenguk anak-anaknya saat merayakan Natal.

Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal selama 1 Bulan, Tidak Berlaku untuk Ferdy Sambo

"Kami membuka kunjungan selama dua hari, Senin dan Selasa untuk semua WBP. Ada yang menengok anak-anaknya (Putri)," katanya.

Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Baca juga: Putri Candrawathi Ulang Tahun, Trisha Bagikan Momen Bersama, Berharap sang Ibu Cepat Pulang

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Saat perayaan Natal, Putri Candrawathi mendapat pengurangan hukuman penjara sebanyak satu bulan.

"Iya betul, (Putri Candrawathi dapat remisi saat Natal)" kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26/12/2023).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan