Selasa, 19 Agustus 2025

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Kini Status Terpidananya Gugur

Status terpidana kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, gugur setelah meninggal pada Selasa (26/12/2023) hari ini. Inilah perjalanan kasus hukumnya.

Penulis: Sri Juliati
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe semasa hidup. Saat itu, ia hendak diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2023). Kini, status terpidana kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, gugur setelah meninggal pada Selasa (26/12/2023) hari ini. Inilah perjalanan kasus hukumnya. 

Firli Bahuri mengklaim keikutsertaannya ke Jayapura untuk memastikan keselamatan anggotanya.

Di sisi lain, massa pendukung Lukas Enembe menjaga rumah pribadi mantan Gubernur Papua itu di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Lukas Enembe diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memerintahkan mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet.
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Lukas Enembe diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memerintahkan mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mereka memblokade akses menuju rumah Lukas Enembe mengunakan ekskavator sembari membawa senjata tajam mulai dari panah hingga parang.

Sejumlah simpatisan menuntut agar pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan di Papua.

Di tengah alasannya yang mengaku sakit, Lukas Enembe justru muncul di publik untuk meresmikan Kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lain pada 30 Desember 2022.

Ini adalah kali pertama Lukas muncul perdana setelah menyandang status sebagai tersangka.

Tak berselang lama setelah kemunculannya itu, KPK menangkap Lukas Enembe di Jayapura pada 10 Januari 2023.

Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK saat sedang makan siang di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT.

Setelah itu Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja lalu ke Bandara Sentani untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Penangkapan Lukas Enembe sempat memicu reaksi dari para pendukungnya yang kemudian menyerang Mako Brimob Kotaraja dengan membawa senjata tajam.

Polisi bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.

Aparat juga melakukan pengawalan ketat penangkapan Lukas Enembe hingga ke bandara.

Dalam perjalanannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut mengungkap aliran dana dalam kasus Lukas.

PPATK menemukan dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang dinilai tidak wajar.

Lembaga tersebut menemukan 12 temuan, salah satunya adalah setoran uang tunai dengan taksiran Rp 560 miliar yang disalurkan Lukas ke kasino.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan