Minggu, 31 Agustus 2025

Pilpres 2024

Kasus Indra Charismiadji Berdampak ke Elektabilitas Anies dan Cak Imin? Ini Kata Tim Hukum AMIN

Lebih dari itu, Ari menyayangkan penangkapan Indra dilakukan saat sedang aktif berkampanye di Timnas AMIN.

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS.com Fahmi Ramadhan/Dok. Kejari Jaktim
Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji - Indra ditahan di Rutan Cipinang (kanan), Rabu (27/12/2023), karena kasus dugaan penggelapan pajak yang menjeratnya. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan belum mengkaji soal kaitan penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji dengan elektabilitas AMIN di Pilpres 2024.

"Kami belum sampai pada keputusan itu," kata Ari Yusuf kepada wartawan di Markas Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kakis (28/12/2023).

Lebih dari itu, Ari menyayangkan penangkapan Indra dilakukan saat sedang aktif berkampanye di Timnas AMIN.

"Dan nanti silakan publik yang menilai, apakah kasus ini layak dilakukan penahanan atau tidak," kaga dia.

Yang jelas, dikatakan Ari, pihaknya sudah dipastikan mendampingi Indra selama kasus ini bergulir.

"Karena selama ini beliau kooperatif dan kasusnya juga bukan kasus yang spektakuler seperti yang kita ketahuu di kasus-kasus penggelapan pajak lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Jubir Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Nurindra B Charismiadji alias Indra Charismiadji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak Rabu (27/12/2023).

Penahanan itu terkait dengan kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Indra Charismiadji sebagai tersangka.

"Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu untuk Tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sebab perkara ini sudah dilakukan Tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur.

Tahap II sendiri dilakukan pada Rabu (27/12/2023) siang.

Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," uajr Cakra.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan