Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Selain Kasus Pemerasan, Polisi juga Dalami Dugaan Pidana Pencucian Uang Firli Bahuri
Selain pemerasan, penyidik gabungan saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain pemerasan, penyidik gabungan saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri.
"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Nanti kita akan update berikutnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres Maruf Amin: Presiden yang Akan Tetapkan
Ade mengatakan saat ini penyidik tengah fokus melakukan pengembangan apakah Firli Bahuri akan dijerat dengan pasal TPPU atau tidak.
"Nanti kita akan update berikutnya, yang jelas, Terkait dengan tindak Pidana Pencucian uang akan menjadi salah satu agenda Penyidikan dari tim penyidik gabungan," ungkapnya.
Sebelum itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Irjen Karyoto: Kan Kita Punya Taktik dan Strategi
Hal ini setelah Karyoto ditanya soal pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.
"Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi, karena ini kelihatannya perkaranya berkembang," kata Karyoto saat acara Rilis Akhir Tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Karyoto tidak mau pihaknya bekerja menangani sebuah perkara bahkan menahan seorang tersangka dengan cara dicicil.
Artinya, dalam kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri, penyidik masih dimungkinkan menemukan adanya perkara lain.
"Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap 1 tersangka itu punya tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi. Itu tidak boleh," ucapnya.
Lebih lanjut, Karyoto mengatakan pihaknya akan mengumpulkan semua perkara yang terkait dalam kasus tersebut menjadi satu.
Setelah itu, penyidik baru akan menentukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapikan kita perlu taktik dan strategi yang tepat," jelasnya.
"Sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu dan jangan sampai kita juga menggembok orang berlebihan, ditahan nanti ditahan lagi, nggak cukup carikan perkara lagi tidak boleh, kita semuanya harus fakta" sambungnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tunggu Perkembangan Kasus soal Penahanan Firli Bahuri: Jangan Dicicil
Diperiksa soal Aset yang Tak Masuk LHKPN
Dalam pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Kamis (27/12/2023), Firli dicecar sebanyak 22 pertanyaan yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Dari puluhan pertanyaan tersebut, Trunoyudo mengatakan pihaknya memeriksa soal seluruh aset atau harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga.
Trunoyudo menjelaskan aset merupakan aset lain atau aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," jelasnya.
Firli Bahuri
Kasus Dugaan Pemerasan SYL
pencucian uang
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Polda Metro Jaya
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.