Sabtu, 23 Agustus 2025

CPNS 2023

Sanksi bagi CPNS dan PPPK 2023 yang Mengundurkan Diri setelah Pemberkasan

Berikut ini sanksi bagi CPNS dan PPPK 2023 yang mengundurkan diri setelah pemberkasan. Peserta CPNS dan PPPK boleh mengundurkan diri dengan surat.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi PNS. --- Berikut ini sanksi bagi CPNS dan PPPK 2023 yang mengundurkan diri. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sanksi yang berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang mengundurkan diri.

Sejumlah PPPK sudah mengumumkan hasil akhir seleksi.

Sementara itu, CPNS akan mengumumkan hasil akhir pada 5-12 Januari 2024.

Peserta yang dinyatakan lolos diperbolehkan mengundurkan diri dengan mengajukan Surat Pengunduran Diri.

Namun, peserta yang telah mengikuti pemberkasan CPNS dan PPPK kemudian mengundurkan diri, akan memperoleh sanksi.

Selengkapnya, berikuti ini sanksi bagi peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.

Kementerian ESDM menjadi instansi yang paling sedikit dilamar pada pendaftaran CPNS 2023. Dari 715 ribu pelamar, yang mendaftar ke ESDM baru 2 orang.
Ilustrasi CPNS. (ISTIMEWA)

Baca juga: Apa Itu Tes WPFK dalam SKB CPNS Kemenkumham 2023? Ini Penjelasan dan Tata Tertibnya

1. Sanksi Blacklist

"(2) Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," bunyi Pasal 54 Ayat 2, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Artinya, nama peserta tersebut akan diblacklist selama satu periode.

Sanksi ini berlaku bagi pelamar yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai.

Baca juga: Syarat CPNS 2024 bagi Lulusan SMA hingga S1, Usia Maksimal 40 Tahun

2. Denda

Selain sanksi yang melarang peserta untuk mendaftar pada seleksi selanjutnya.

Besaran denda berbeda-beda sesuai dengan kebijakan instansi yang dilamar.

Misalnya, Badan Intelijen Negara (BIN) pada pengadaan CPNS 2021, yang mengatur besaran denda bagi peserta yang mengundurkan diri melalui Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021.

Pada Nomor 9, Poin VIII, disebutkan besaran denda bagi peserta yang mengundurkan diri, dengan rincian:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000

b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan