Gaji PNS
Kemenkeu Pastikan Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen per Januari, Rp 52 Triliun Sudah Dianggarkan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, upah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI akan mengalami kenaikan mulai bulan Januari 2024.
Penulis:
Bobby W
Editor:
Sri Juliati
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengusulkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
Baca juga: Ganjar Minta KPU Tindak Lanjuti Kabar Ratusan Ribu WNI di Malaysia Tak Masuk DPT Pemilu 2024
Usulan ini diungkapkan dalam pidato pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangannya dalam sidang bersama DPR dan DPD RI pada Rabu (16/8/2023).
Jokowi menyampaikan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kesejahteraan ASN.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan renumerisasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas."
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya dikutip dari YouTube Parlemen TV.
(Tribunnews.com/Bobby Wiratama) (Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.