Tak Pernah Dapat Informasi Harun Masiku Meninggal, KPK Tetap Buru Buron Kasus Suap PAW Itu
Di lain sisi, Ali mengatakan pihaknya belum pernah menerima informasi yang menyebutkan Harun Masiku telah meninggal dunia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memburu keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah empat tahun buron.
Harun Masiku adalah kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Tahun 2024 ini merupakan tahun keempat Harun Masiku dinyatakan masih hilang.
"Kami pastikan, KPK tetap cari dan tangkap Harun Masiku," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Di lain sisi, Ali mengatakan pihaknya belum pernah menerima informasi yang menyebutkan Harun Masiku telah meninggal dunia. Informasi itu sebelumnya diembuskan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
"Sejauh ini tidak ada info tersebut, " kata Ali.
Sebelumnya, Boyamin menyebut peluang KPK untuk menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku hanya 30 persen.
Sebab, diyakini Boyamin bahwa buronan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 itu sudah meninggal dunia.
"Peluang hanya 30 persen. Aku yakin dia sudah meninggal," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Boyamin berani berspekulasi Harun Masiku telah meninggal karena hingga saat ini jejak Harun Masiku sama sekali tidak terendus.
Untuk diketahui, Harun Masiku dinyatakan buron sejak 2020 silam.
Baca juga: MAKI Sebut Faktor Utama KPK Hancur Akibat Revisi UU dan Firli Bahuri
Boyamin mengatakan segala informasi yang disebut KPK bahwa Harun Masiku berada di luar negeri hingga di Indonesia hanyalah gimik semata.
Hal itu akan menjadi tidak gimik apabila KPK berhasil mencokok Harun Masiku.
"Sejauh ini hanya gimick aja kecuali KPK betul-betul bisa menangkap HM (Harun Masiku)," kata Boyamin.
Sebagai informasi, KPK kembali gencar menelusuri keberadaan Harun Masiku setelah Firli Bahuri tak lagi menjadi bagian dari komisi antikorupsi.
Tempo lalu, KPK memanggil eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pada pemanggilan Kamis, 28 Desember 2023, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu ialah terkait keberadaan Harun Masiku.
Bahkan, tim penyidik KPK sempat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.
Baca juga: MAKI Sebut Peluang KPK Tangkap Harun Masiku Cuma 30 Persen, Ini Alasannya
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia.
Baca juga: Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Proyek Tol MBZ Divonis Bebas, Kejaksaan Pastikan Kasasi
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.