Korupsi Jalan di Mandailing Natal
KPK Akan Panggil Kembali Rektor USU Muryanto Amin Terkait Kasus Korupsi Jalan di Sumatera Utara
KPK akan kembali memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Muryanto tidak hadir pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keterangan Rektor USU sangat diperlukan untuk mendalami kasus tersebut.
Menurutnya, KPK ingin mengetahui apakah keterlibatan Muryanto dalam lingkaran proyek tersebut didasarkan pada keahliannya di bidang penganggaran atau karena faktor lain, seperti kedekatan dengan para pihak yang terlibat.
"Kita itu yang akan kita perdalam. Apakah dia memang di-hire itu karena keahliannya di bidang penganggaran ataukah ada masalah lain gitu," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: KPK Menduga Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diperintah Terima Suap Proyek Jalan
"Ternyata dia bukan expert, bukan apa, tapi karena kedekatan gitu. Nah itu yang akan kita dalami dari yang bersangkutan," sambungnya.
Muryanto Amin telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat, 15 Agustus 2025, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.
KPK mengonfirmasi bahwa Muryanto termasuk dalam lingkaran pertemanan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang telah menjadi tersangka.
Baca juga: Soal Temuan Pistol di Rumah Topan Ginting, Perbakin: Senjata yang Disita itu Legal
"Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya," ungkap Asep dalam kesempatan lain pada Selasa (26/8/2025).
Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan korupsi proyek-proyek pembangunan jalan di Pemprov Sumut.
Dalam persidangan yang sedang berjalan, terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendanai proyek jalan yang tidak dianggarkan dalam APBD murni 2025.
Fakta ini mendorong majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution sebagai saksi di persidangan.
KPK menegaskan akan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Rektor USU untuk mengumpulkan keterangan yang dianggap krusial bagi penuntasan kasus ini.
5 Tersangka
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring tujuh orang.
Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Asep-Guntur-Rahayu-di-Gedung-Merah-Putih-KPK-321.jpg)