(1) Hamil sebelum nikah;
(2) Kedua calon pasangan telah melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri;
(3) Hubungan kedua belah pihak (pasangan) terlalu dekat, sehingga dikhawatirkan terjadi perbuatan terlarang (zina).
Berdasarkan kajian akademik menyebutkan bahwa faktor menyebab kawin anak adalah
(1) Hamil sebelum nikah
(2) Faktor sosial
(3) Faktor ekonomi
(4) Pengaruh tokoh agama dan tokoh masyarakat
(5) Pembenaran naskah-naskah agama.
Baca juga: Viral Pernikahan Anak Anggota DPRD Kepri Pasang Tenda Hajatan di 2 Lajur Jalan, Undang Sandiaga Uno
Hal-hal tersebut di atas menunjukkan bahwa edukasi bagi remaja terutama bagi remaja usia sekolah diperlukan agar mampu mengelola kepribadian dan karakter kuat agar tidak terpengaruh lingkungan sosial yang buruk dan terjebak pada pergaulan yang salah menjadi sangat penting.
Karena itu, remaja perlu dibekali dengan penanaman pendidikan keagamaan yang kuat, lingkungan sosial yang baik, agar mampu merencakan masa depan yang gemilang dengan merencakan waktu perkawinan yang tepat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.