Rabu, 27 Agustus 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Tidak Punya Alasan Layak, Kuasa Hukum Minta MA Tolak Kasasi Atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia

Ketua YLBHI Muhammad Isnur minta MA tolak kasasi atas vonis bebas Haris Azhar dan Fatia karena kasasi itu tidak sah tidak dibuat atas kepentingan umum

TRIBUNNEWS.COM/Rahmat W. Nugraha
Haris Azhar dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi atas vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia. Ketua penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia itu menilai kasasi yang diajukan jaksa tersebut tidak sah, karena tidak dibuat atas kepentingan umum. 

Kasasi pun telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari yang sama dengan pembacaan vonis, yakni Senin (8/1/2024).

Untuk Haris Azhar, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Sedangkan untuk Fatia, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menyusun memori kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Kasasi.

"Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," kata Herlangga.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan