Jumat, 22 Agustus 2025

Eks Pejabat Kemenhub Diduga Pindahkan Jalur KA Besitang-Langsa, Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Kejaksaan Agung bersama BPKP menduga adanya total loss dalam proyek strategis nasional yang artinya kerugian sama dengan nilai proyek

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
YouTube Kompas TV
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi 

Keenam tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Kereta Api Besitang-Langsa, Seret Eks Pejabat Kemenhub

Dari penyelenggara negara, terdapat dua mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kemeterian Perhubungan (Kemenhub).

Di antaranya terdapat dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, ASP dan NSS. Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek strategis nasional ini.

"NSS dan ASP selaku KPA dan mantan Kepala Teknik Balai Perkeretaapian Medan," ujar Kuntadi.

Selain itu, dari Balai Teknik Perkerataapian Mendan ada pula pejabat pembuat komitmen (PPK), AAS dan HH.

Kemudian ada pula mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY.

"AAS dan HH selaku PPK, RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017," katanya.

Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik menetapkan Konsultan Perencanaan, AG sebagai tersangka.

"AG selaku Direktur PT DGY selaku konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan," ujar Kuntadi.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan