KPK Sebut Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan Fiktif
Akibatnya, proyek yang dulu ada di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tersebut tidak dimanfaatkan sama sekali.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU," kata Alex.
Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, lanjut Alex, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.
Selain itu, atas persetujuan Darmanta selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.
"Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia," ujar Alex.
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," imbuhnya.
Ketiga tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jumhur Hidayat Usulkan Perempuan Isi Jabatan Wamenaker, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Siasat Licik Immanuel Ebenezer Cs Peras Pemohon Sertifikasi K3, Bikin Psikologis Korban Tertekan |
![]() |
---|
PKB Ingatkan Noel Tak Buat Malu Prabowo Dua Kali: Dulu Berteriak Keras, Sekarang Minta Dikasihani |
![]() |
---|
KPK Ungkap Alasan Batal Periksa Anak BJ Habibie di Kasus Dana Iklan Bank BUMD Jabar |
![]() |
---|
Siapa Irawan Prakoso? Sosok Diduga Terafiliasi dengan Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.