Kasus Suap di Kemenkumham
KPK Bantarkan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Ali tak memberitahu lebih lanjut di rumah sakit mana Helmut Hermawan menjalani masa pembantaran. Pun soal penyakit yang diderita Helmut.
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sejak Kamis, 1 Februari 2024.
Resmen menyebut terdapat penambahan substansi khususnya pada bagian landasan filosofis di dalam permohonan yang baru.
"Karena yang disangkakan klien kami HH melakukan suap terhadap pejabat negara atau pegawai negeri sipil dalam kewenangannya, dalam jabatannya, maka ketika itu digugurkan dalam proses Praperadilan secara otomatis itu berlaku terhadap HH," kata Resmen di Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-baru-kpk-1.jpg)