Minggu, 28 September 2025

Rektor Dilaporkan Lecehkan Pegawai

Kemendikbudristek Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor Kampus Swasta di Jakarta Selatan

Nizam mengungkapkan tim satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) juga akan dilakukan terhadap para korban dan saksi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Fahdi Fahlevi
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam di Convention Center (UTCC) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek melakukan melakukan telah menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh rektor kampus swasta di Jakarta Selatan.

Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek, Nizam, mengungkapkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dilakukan sesuai ketentuan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual.

"Berdasar aduan dari masyarakat, kami sudah minta Itjen kementerian untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan Permendikbudristek tentang PPKS," ujar Nizam kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Nizam mengungkapkan tim satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) juga akan dilakukan terhadap para korban dan saksi.

"Biasanya tim PPKS memanggil para pihak yang terkait, baik tersangka pelaku maupun korban dan saksi," kata Nizam.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Rektor Universitas Pancasila Tak Hadir, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Sebelumnya, seorang rektor salah satu universitas ternama di kawasan Jakarta Selayan berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual.

Adapun korban dalam hal ini merupakan Kabag Humas dan Ventura universitas tersebut berinisial RZ.

Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Korban mengatakan insiden pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi pada Februari 2023 lalu.

“Pada Februari 2023, terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata RZ kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Sementara itu, kuasa hukum korban Amanda Manthovani mengatakan kala itu kliennya tanpa curiga datang ke ruangan terlapor.

Namun saat mendengarkan arahan dari sang rektor, terlapor secara tiba-tiba mencium pipi korban hingga membuat korban kaget dan terdiam saat itu.

Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, terlapor meminta bantuan kepada korban untuk meneteskan obat tetes mata.

Lagi-lagi, perbuatan bejat dilakukan oleh terlapor dengan meremas bagian sensitif tubuh sehingga korban langsung keluar dari ruangan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan