Jenderal Kehormatan
Jokowi Bakal Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Ini Respons Anggota DPR hingga Kemenhan
Presiden Joko Widodo akan memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengaku telah mendengar kabar Jokowi akan beri tanda kerhomatan ke Prabowo.
Meutya berencana turut menghadiri kegiatan tersebut.
"Dari teman-teman media dengarnya (soal kabar itu) Nanti kita tunggu saja ya esok. Insya Allah esok saya hadir juga," ucapnya saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (27/2/2024).
Meski demikian, Meutya mengaku tidak kaget bila penyerahan kenaikan pangkat kehormatan dilaksanakan besok.
Sebab, kata Ketua DPR Komisi I, hal itu merujuk pada momen saat Prabowo pernah mendapatkan empat tanda bintang kehormatan dari Presiden Joko Widodo pada Agustus tahun 2022.
Empat bintang kehormatan tersebut, yakni Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Bintang Kartika Eka Paksi Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, Bintang Jalasena Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Respons Anggota DPR TB Hasanuddin
Terkait jenderal kehormatan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, turut meresponsnya.
Menurut TB Hasanuddin, tidak ada istilah pangkat jenderal kehormatan lagi dalam militer saat ini.
Dikatakannya, jika seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin kepada wartawan Selasa.
Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni:
- Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan (ayat 1)
- Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (ayat 2a)
- Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (ayat 2b)
- Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. (ayat 2c)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.