Selasa, 26 Agustus 2025

Jenderal Kehormatan

Jokowi Bakal Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Ini Respons Anggota DPR hingga Kemenhan

Presiden Joko Widodo akan memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).

AFP/YASUYOSHI CHIBA
Kandidat presiden Indonesia, Prabowo Subianto, di tempat pemungutan suara setelah ia memberikan suara dalam pemilihan presiden dan legislatif Indonesia di Bogor, Jawa Barat pada 14 Februari 2024. Dalam artikel mengulas tentang Presiden Joko Widodo yang akan memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024). 

- Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima (ayat 3).

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," lanjutnya.

Baca juga: Apa Itu Jenderal Kehormatan? Pangkat yang Diterima Prabowo dan Daftar Tokoh yang Pernah Menerimanya

Hasanuddin mengatakan, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kemudian, mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2009 berbunyi, Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

b. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Chaerul Umam, Gita Irawan, Rina Ayu Panca Rini)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan