Jenderal Kehormatan
Jokowi Bakal Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Ini Respons Anggota DPR hingga Kemenhan
Presiden Joko Widodo akan memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
- Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima (ayat 3).
"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," lanjutnya.
Baca juga: Apa Itu Jenderal Kehormatan? Pangkat yang Diterima Prabowo dan Daftar Tokoh yang Pernah Menerimanya
Hasanuddin mengatakan, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Kemudian, mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2009 berbunyi, Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Chaerul Umam, Gita Irawan, Rina Ayu Panca Rini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.